Minggu, 09 Oktober 2016

PEDOMAN UMUM PENERIMAAN SEBAGAI ANGGOTA GEREJA KATOLIK

      Ketika seorang beriman kristiani yang dibaptis dalam Gereja atau jemaat Gerejawi bukan katolik hendak masuk kedalam gereja Katolik,pristiwa tersebut dari sudut Gereja Katolik disebut sebagai penerimaan ke dalam Gereja Katolik.Pedoman ini menyediakan petunjuk dan bahan proses penerimaan mereka itu ke dalam Gereja Katolik ritus Latin.Pedoman ini disusun sedemikian rupa sehingga kepada calon yang bersangkutan tidak "ditanggungkan lebih banyak beban dari pada yang perlu " (kis 15,28).
      Bagian tata upacara penerimaan dalam pedoman ini merupakan penyesuaian berdasarkan "pedoman Penerimaan Sebagai Anggota Gereja Katolik" yang diterjemahkan oleh PWI-Liturgi dari ordo admissions Valide Iam Baptizatorum In-Plenam Communionem Ecclesia Catholicae yang terdapat dalan Ordo Initiationis Christianae Adultorum.

A.Perihal Calon

1.Kualifikasi anggota Gereja atau Jemaat gerejawi bukan Katolik yang bisa diterima
   Agar seorang yang telah dibaptis dalam gereja atau jemaat gerejawi bukan Katolik dapat diterima dalam Gereja Katolik,Ia haruslah :
a.Diselidiki terlebih dahulu perihal keabsahan baptisannya,jika tidak sah,tetap dapat diterima dalam      Gereja Katolik tetapi sebagai calon yang bukan kristiani.
b.Mau diterima dalam Gereja Katolik
c.Mengenal Pokok-pokok iman dan Tradisi Iman Katolik
d.Hidup menggereja dan hidup kemasyarakatannya baik
e.Perkawinannya beres.Bila belum beres,perkawinannya dibereskan terlebih dahulu.
f.Tidak terkena halangan jukum Gereja Katolik.

2.Kriteria keabsahan baptisan Gereja atau jemaat gerejawi bukan Katolik.
   Sakramen baptis memberikan meterai kekal.Oleh karena itu,Sakramen Baptis tidak boleh diulangi.Maka orang yang ingin diterima dalam Gereja Katolik perlu diselidiki dengan saksama terlebih dahulu apakah memang baptisannya yang dulu dilaksanakan di dalam Gereja atau jemaat gerejawi bukan Katolik sah atau tidak.
   Gereja Katolik menilai keabsahan baptisan Gereja atau jemaat gerejawi bukan Katolik dengan meneliti materia sacramenti (:Ditenggelamkan atau dimasukkan ke dalam air atau pun dengan dituangi air) dan forma sacramenti (:rumus trinitaris "Aku membaptis engkau dalam nama Bapa dan Putra dan Roh Kudus") yang digunakan dalam baptis mereka.Contoh forma yang tidak sah :"aku  membaptis engkau dalam nama Bapa dan Putra dan Roh Kudus yang adalah Yesus Kristus".Hal ini dapat diteliti dengan mewawancarai calon yang bersangkutan ataupun melihat data dalam bukti baptisan dari Gereja atau jemaat gerejawi bukan Katolik tsb.Dan masih harus dipastikan pula apakah petugas Gereja atau jemaat Gerejawi bukan Katolik tsb menepati peraturan Gerejanya.
   Dari penelitian tsb dapat diperoleh tiga kemungkinan kesimpulan terkait baptisannya : diakui sahnya,tidak diakui sahnya dan diragukan sahnya.Jika baptis yang dilaksanakan adalah sah,maka ia diterima ke dalam Gereja Katolik.Jika baptisnya tidak sah,dia harus dibaptis lagi.Jika baptis yang telah diterima diragukan keabsahannya,ia harus dibaptis bersyarat (SKRJ pasal 85).Dalam hal ini,harus dijelaskan kepadanya,apa sebabnya ia harus menerima pembaptisan bersyarat.Pembaptisan bersyarat itu diberikan secara privat dan bukan publik.

3.Langkah Pastoral selanjutnya
a.Jika baptisannya tidak sah,ia harus mengikuti proses pembinaan sama seperti calon baptis baru.
b.Jika baptisannya sah,romo paroki dan tim asisten katekese bisa mempertimbangkan apakah yang        bersangkutan bisa melalui "crash program"atau reguler melalui sesi tanya jawab/wawancara dengan    yg bersangkutan.
c.Setelah diterima dalam Gereja Katolik ,penerimaan itu hendaknya segerea dicatat dalam Buku            Baptis paroki tempat ia diterima.

4.Calon dari Gereja Timur atau Gereja Katolik bukan Ritus Latin
    Kalau seorang dari Gereja Timur mau memperoleh persekutuan penuh dengan Gereja Katolik,hanyalah perlu bahwa ia mengakui iman Katolik.Tetapi jika seorang dari ritus lain dalam Gereja Katolik mau pindah ke ritus latin Gereja Katolik,harus diperhatikan ketentuan ketentuan dalam KHK Kan.111 dan 112.

B.Materi Katakese Penerimaan Sebagai Anggota Gereja Katolik
1.Syahadat
2.Sakramen-sakramen
3.Liturgi
4.Tradisi Katolik
5.Moral Kristiani
6.Mariologi

C.Upacara Penerimaan Sebagai Anggota Gereja Katolik 

1.Upacara ini hendaknya nampak sebagai perayaan Gereja.Puncak upacara tercapai dalam komuni        kudus.Maka dari itu,upacara penerimaan sebaiknya dilakukan dalam perayaan Ekaristi.
2.Hendaknya dihindarkan segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesan kesombongan.Maka harus      diperhatikan juga keadaan setempat,lalu ditentukan secara konkret perayaan ekaristinya.Dalam hal      ini harus diperhatikan baik kepentingan ekumenis maupun hubungan baru yang diikat antara calon      yang bersangkutan dengan persekutuan umat setempat.
3.Kalau dengan alasan berat tidak dapat dirayakan Ekaristi,hendaknya upacara penerimaan                    berlangsung dalam ibadat sabda.Susunan upacara hendaknya selalu dibicarakan dengan calon yang    bersangkutan.
4.Kalau upacara penerimaan berlangsung diluar perayaan ekaristi,hendaknya hubungan dengan              perayaan ekaristi tetap nampak.Maka,perayaan ekaristi dengan Komuni Pertama dalam persekutuan    umat Katolik hendaknya menyusul secepat mungkin.
5.Yang menerima seorang calon ke dalam persekutuan penug dengan Gereja Katolik ialah                      uskup.Penerimaan itu dapat dipercayakan kepada para Imam.
6.Kalau pengakuan Iman dan penerimaan dilangsungkan dalam perayaan ekaristi,hendaknya calon        yang bersangkutan sedapat-dapatnya mengaku dosa sebelumnya.Bapa pengakuan sebaiknya                diberitahu bahwa ia calon anggota Gereja Katolik.Setiap Imam yang mempunyai Yurisdiksi dapat      menerima pengakuan dosa itu.
7.Calon yang akan diterima itu sebaiknya didampingi oleh satu(atau dua) orang penjamin,yaitu              seorang pria atau seorang wanita atau seorang pria dan wanita yang memegang peranan dalam masa    perkenalan dan masa persiapan calon tersebut.Penjamin tersebut bisa ketua lingkungan atau                katekisnya.Peran dan tanggungjawab penjamin penerimaan sebagai anggota Gereja Katolik mirip        dengan wali baptis.

D.Pencatatan Penerimaan Sebagai Anggota Gereja Katolik
    Nama nama mereka yang diterima dalam Gereja Katolik harus dicatat dalam buku baptis dan buku  khusus yang mecatat tentang penerimaan anggota Gereja atau jemaat gerejawi bukan                        Katolik.Dalam buku-buku tersebut,dicatat tanggal,tempat pembaptisan,wali baptis(kalau ada) dan    yang membaptis mereka.Dicantumkan pula tanggal dan tempat penerimaan mereka dalam Gereja      Katolik.Untuk lebih jelasnya,lihat Bab IV: Pencatatan dan Administrasi Penerimaan Sebagai  Anggota Gereja Katolik.









Tidak ada komentar:

Posting Komentar